OTT Tangkap 12 Warga Jakarta Selatan, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggaran kebersihan lingkungan. Dalam kegiatan terbaru yang berlangsung di Jalan Kebayoran Lama Raya, Cipulir, petugas berhasil menangkap 12 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Penindakan Langsung Terhadap Pelanggar
Kepala Sudin LH Jakarta Selatan, Mohamad Amin, menyatakan bahwa petugas menggelar OTT secara rutin untuk menindak langsung warga yang melanggar ketentuan kebersihan. Langkah ini bertujuan menekan kebiasaan membuang sampah sembarangan.
“Sebanyak 12 orang tertangkap tangan dan langsung didata. Mereka dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Amin saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang membuang sampah di ruang publik, seperti jalan raya, taman, atau saluran air, dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu.
Proses Penegakan dan Pembayaran Denda
Lebih lanjut, Amin menjelaskan bahwa denda yang dibayarkan oleh para pelanggar akan langsung disetor ke Kas Daerah. Untuk memastikan transparansi, warga yang terkena sanksi akan menerima bukti pembayaran melalui pesan WhatsApp, sebagai tanda bahwa dana telah masuk secara sah ke kas pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa proses ini tidak hanya menindak, tetapi juga memberi edukasi kepada warga,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan OTT, Sudin LH juga bekerja sama dengan TNI, Polri, dan pengurus lingkungan setempat guna menjaga ketertiban dan kondusivitas saat penindakan berlangsung.
Edukasi dan Harapan Pemerintah
Tidak hanya sebatas memberikan sanksi, para petugas juga melakukan pembinaan dan edukasi kepada warga yang tertangkap. Tujuannya adalah agar masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Langkah ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga ajakan untuk menciptakan Jakarta yang lebih bersih dan nyaman bagi semua,” ungkap Amin.
Pemerintah berharap masyarakat dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah rumah tangga. Pasalnya, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.
Tanggapan Masyarakat
Warga bernama Hasan (45) mengapresiasi langkah tegas dan mendidik yang diambil pemerintah.
“Saya sangat setuju dengan penindakan ini. Sudah banyak spanduk larangan, tapi tetap saja banyak yang melanggar. Kalau dibiarkan, sampah bisa menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap,” ujarnya.
Hasan berharap petugas rutin menggelar OTT seperti ini untuk memberikan efek jera kepada pelanggar serta menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat.
Kesimpulan
Sudin LH Jakarta Selatan menunjukkan keseriusan pemerintah menjaga kebersihan kota lewat Operasi Tangkap Tangan. Dengan menegakkan hukum, memberikan edukasi, menjalin kerja sama , pemerintah mendorong masyarakat agar lebih peduli dan disiplin dalam membuang sampah. Dengan begitu, Jakarta bisa menjadi kota yang lebih sehat, bersih, dan nyaman untuk semua warganya.
Baca Juga : Berita Terbaru dan Terupdate Lainnya.